Company Values
LSP LHN dibangun di atas nilai-nilai yang menuntun setiap tindakan dan keputusan. Nilai-nilai ini mencerminkan siapa kami, bagaimana kami bekerja, dan apa yang kami perjuangkan untuk masa depan.
Lembaga Sertifikasi Profesi Lingkungan Hidup Nusantara disingkat LSP LHN, adalah lembaga sertifikasi profesi yang didirikan oleh asosiasi profesi pengelolaan limbah atas kesamaan visi dan misi, dengan bentuk sebagai LSP Pihak Ketiga (LSP P3)
LSP LHN mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Republikk Indonesia pada 26 Februari 2019 dan telah terdaftar di Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Sebagai jaminan mutu uji kompetensi, asesor yang kami miliki berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan aktif maupun widyaiswara.
Tujuannya adalah membantu pemerintah dalam mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan sekaligus sebagai media promosi dalam pencegahan dan pemulihan fungsi lingkungan menuju Indonesia Hijau.
Our Values
"GREEN"
Growing Responsible and Ethical Environmental Nurtures
Governance
Responsibility
Ethics
Excellence
Nurture
Membangun profesionalisme pekerja berbasis lingkungan, berdedikasi, berkarakter dan berwawasan luas melalui sertifikasi kompetensi dan tersedianya tenaga kerja yang kompeten dibidang pengelolaan limbah industri dan sampah nasional dan internasional dalam era globalisasi
Visi
Misi
- LSP LHN menetapkan kebijakan dan menerapkan Pedoman BNSP 201 dan BNSP 202 secara menyeluruh tanpa terkecuali
- LSP LHN menggunakan tenaga kerja profesional yang kompeten dalam operasional lembaga.
- Manajemen LSP LHN memberikan pelayanan uji kompetensi mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan serta menjamin bahwa pekerjaan pengujian dilaksanakan dengan kejujuran, teknik, teliti, cepat, tepat dan akurat serta efisien dalam menggunakan sumber daya.
- Menetapkan kebijakan prosedur dan administrasi terkait sertifikasi jujur dan wajar sesuai perundang-undangan yang berlaku,.
- LSP LHN tidak menggunakan prosedur yang menghambat dan menghalangi akses oleh pemohon
- Menjamin mutu dengan menjaga proses sertifikasi sesuai dengan standar yang berlaku.